Kode Etik Jurnalisme
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja
media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai,
yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti
menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari
bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti
catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang
berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang
jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia
nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala
jenis saluran lainnya.
Pengertian Kode Etik
Jurnalistik
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku
undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas
telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika
merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI
etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan
tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah
laku, dan tata karma penertiban.
Tanggung Jawab Wartawan
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang
mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari
satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun
secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang
wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah
mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi
yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang
mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi
atau tujuan yang tak berdasar.
2.
Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah
mili setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa
urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang
melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau
kelompok.
3.
Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan
kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun
dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan
integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4.
Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari
pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca
dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat,
berimbang dan bebas dari bias.
5.
Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas
dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6.
Adil dan Fair
Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang
terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada
public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu
fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
Kode Etik Jurnalis
1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip
kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan
komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang
jelas sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting
yang perlu diketahui masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi
informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang
diketahuinya tidak akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi
konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di
bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik
dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Sumber
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia/
http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/
http://wwwbeberucom.blogspot.com/2011/11/kode-etik-jurnalistik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar